Kemudian persoalan perkara hutang piutang yang diajukan Sri Dewi Astuti, dalam pertimbangan hakim tidak masuk materi perkara atau bukan masuk dalam gugatan sederhana. Penggugat disarankan melakukan gugatan biasa.
“Bisa diajukan gugatan. Silakan, kita siap memprosesnya,” ungkap Fransiskus.
Fransiskus Xaverius Lae, mengaku telah memberikan penjelasan kepada perwakilan pendemo, bahwa secara kode etik siapapun termasuk ketua pengadilan sekalipun tidak bisa mengomentari keputusan majelis hakim.
Kendati demikian, ungkap Fransiskus, setiap minggu Ketua PN selalu melakukan pembinaan terhadap semua hakim di PN Sumbawa maupun staf untuk tidak melakukan hal-hal yang menodai integritas.
Selain itu dalam membuat putusan harus bebas dari pengaruh apapun dan siapapun.
Ia juga menghimbau masyarakat selaku pencari keadilan atau yang merasa tidak puas dengan hakim, ada ruang yang disiapkan oleh Negara, dengan melakukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Aksi yang dikomandani Abdul Hatap selaku Ketua FPPK ini dikawal ketat puluhan anggota Polres Sumbawa. (irw/frd)
Load more