Lalu tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju juru parkir milik korban di sungai di Jalan Pulau Misol, Denpasar. Selanjutnya, tersangka menuju mess karyawan tempat tinggalnya, di wilayah Kuta, Kabupaten Badung untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.
"Setelah itu tersangka pergi untuk menggadai handphone milik korban sebesar Rp600 ribu di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan selanjutnya kembali ke tempat tinggalnya," imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Jumat (8/11) dini hari sekitar pukul 02:00 WITA, tersangka berhasil ditangkap di messnya di Kuta Bali, dan saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki kanan tersangka.
Korban dan tersangka, sebelumnya sudah saling kenal dan menjalin komunikasi sejak Bulan Agustus 2024. Tersangka juga mengetahui bahwa korban adalah seorang tunagrahita atau kelemahan dalam berpikir dan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendapatkan modal bermain judi slot.
"Korban ini mempunyai kelemahan dalam berpikir. Pada saat itu, korban diajak oleh tersangka untuk bermain judi slot dan tersangka meminta kepada korban yaitu sepeda motor korban untuk dijual. Pada saat itu diberikan sepeda motor korban berikut dengan BPKB dan STNK," ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban jika nanti menang korban akan dibelikan sepeda motor baru. Tetapi, saat itu tersangka kalah bermain judi slot dan lalu korban meminta agar sepeda motornya dikembalikan.
Tersangka dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana, dan juga Pasal 338, Pasal 340 itu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan pasal 338 15 tahun penjara.
Load more