Denpasar, Bali- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap peredaran sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu-sabu jaringan Surabaya (Jawa Timur)-Bali.
"Jadi ada tiga jaringan yang kami ungkap hari ini, semuanya lintas provinsi mulai dari yang berperan jadi kurir, tukang tempel hingga bandarnya," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa mereka merupakan kelompok jaringan Surabaya-Bali. Dari bandar berinisial RBC (31) diperoleh barang bukti sebanyak 936,47 gram sabu-sabu.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku RBC, diketahui bahwa pelaku ditugaskan untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah memperoleh informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (1/02), pukul 16.30 Wita.
Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam berisi satu klip bening ukuran besar diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 947,83 gram.
Sebelumnya, BNNP Bali menangkap dua pelaku lain yang berada dalam satu jaringan Jawa-Bali dengan pelaku RBC. Pada Desember 2021, petugas menangkap pelaku berinisial TR (21) alias Gebril yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 41,05 gram.
Load more