"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara dan saat ini tersangka telah ditahan. (awt/far)
Load more