Karangasem, tvOnenews.com - Polres Karangasem menangkap seorang perempuan pemilik salon kecantikan berinisial AK (57) yang menawarkan layanan prostitusi di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, menerangkan bahwa terungkapnya prostitusi berkedok salon kecantikan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi dan berhasil diungkap pada Kamis (7/11).
"Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," kata AKBP Nengah, Rabu (20/11).
Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000 per konsumen dari praktik tersebut. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp225.000 dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung.
Dalam modusnya, tersangka menawarkan seorang perempuan berinisial ZA (34) di aplikasi michat. Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka langsung melakukan transaksi.
Tersangka mengaku baru lima bulan menjalankan praktik porstitusi tersebut. Pihak kepolisian masih akan menelusuri apakah tersangka menjalankan praktik tersebut di tempat lainnya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara dan saat ini tersangka telah ditahan. (awt/far)
Load more