Badung, tvOnenews.com - Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang wanita WN Brazil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.
Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.
Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung.
Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brazil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.
Kepada AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Load more