Denpasar, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial INM (58) asal Banjar Tenggang, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, Bali, harus berurusan dengan polisi karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjenis Pertalite dan menjualnya untuk keuntungan pribadi hingga beromset Rp5 juta per bulan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan, pengungkapan lokasi penimbunan bahan bakar bersubsidi ini terjadi di sebuah lahan kosong berlokasi di Jalan Banteng, Kelurahan Padang Kerta, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Dengan omset mencapai hingga Rp5 juta rupiah per bulan dan Polda Bali," kata AKBP Sengaji, Jumat (29/11).
Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas yang melihat pelaku sedang mengeluarkan atau menyedot BBM dari sebuah tangki satu unit mobil pikap dengan pelat nomor DK 8554 TF. Selanjutnya, polisi melakukan interogasi dan pelaku mengakui sedang menyedot BBM bersubsidi jenis pertalite dari dalam tangki mobil pikap yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM.
Di TKP, polisi juga menemukan barang bukti beberapa buah jirigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite dan botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter yang nantinya digunakan untuk menampung BBM pertalite.
"Dan BBM pertelite nantinya oleh tersangka akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp11.300 per liter," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya.
Dalam aksinya, pelaku mengisi bbm di SPBU menggunakan 15 barcode pertalite bersubsidi miliknya yang didapatnya dari orang lain.
Selanjutnya, pelaku mengendarai pikap tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran dari tangki mobilnya yang sudah dimodifikasi, kemudian menampung BBM ke jirigen dan botol yang telah disiapkan di TKP. Lalu BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp11.300 per liter.
"Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Mei 2024 atau sudah lima bulan dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp5 juta per bulan," jelasnya.
Selain itu, di kendaraan pelaku juga ditemukan 15 barcode pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU dan barcode itu dari pengakuan pelaku didapatkan dari para nelayan.
"Kalau dari pengungkapan BBM ini, satu kali penjualan dengan barcode yaitu (mendapatkan) 150 liter sampai 200 liter. Dia juga memperoleh keuntungan dari satu liter itu dia beli Rp 10 ribu dijual Rp11.300. Jadi sekitar Rp1.300 memperoleh keuntungan (jenis) partalite," ujarnya.
Pelaku menjual BBM bersubsidi pertalite seorang diri yang dipasarkan di rumahnya kepada pembeli dan ada yang dijual juga ke beberapa nelayan di wilayah Kabupaten Karangasem.
"Dari 14 barcode ini, masih kami dalami terkait keterlibatan-keterlibatan Pertamina atau SPBU. Namun ada barcode di mobilnya satu (miliknya) sehingga yang lainnya masih kita dalami sehingga kalau ada keterlibatan kita proses sesuai dengan aturan," katanya.
"Barcode itu diperoleh dari para nelayan-nelayan yang ada di wilayah Karangasem. Dengan barcode itu bisa mengambil lebih dari satu kali, kalau misalnya di atas 10 liter dia bisa mengambil mungkin di salah satu SPBU 50 liter karena memiliki banyak barcode. Untuk konsumen dia kadang-kadang dijual di wilayah dia tinggal dan juga dijual ke nelayan," ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit kendaraan Suzuki pikap warna hitam dengan pelat nomor DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan tambahan keran. Kemudian, BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 150 liter, 3 buah jirigen yang masing-masing berisi BBM 30 liter, 3 buah galon masing-masing berisi BBM 15 liter, 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM 1,5 liter dan beberapa jirigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 meter dan kresek serta barcode pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.
"Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari kejahatan pelaku kerugian negara mencapai Rp36.000.000," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9, Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (awt/gol)
Load more