Kemudian saat pelaku berusaha melakukan pencabulan dengan membuka seluruh pakaian korban, korban terus melawan dan akhirnya berhasil lolos dan kabur dari aksi bejat pelaku.
Lewat peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan pada Senin (2/12) sekitar pukul 21:30 WITA pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di indekosnya di Desa Abiansemal Dauh Yen Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban," imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah kaus lengan pendek, satu buah celana pendek, satu buah celana dalam. Selain itu, motif pelaku melakukan hal tersebut karena cinta pelaku ditolak oleh korban hingga gelap mata dengan melakukan pencabulan kepada korban.
"Motif pelaku suka dengan korban dan tidak ditanggapi oleh korban," ujarnya. (awt/gol)
Load more