Sumbawa, tvOnenewsm.com – Kepolisian Resor Sumbawa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar pulau dalam operasi yang digelar pada Jumat (20/12/2024) dini hari.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Sabtu (21/12/2024), Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, didampingi Kasat Narkoba AKP Thamrin, mengungkapkan penangkapan dua terduga pelaku, yakni ADS (21) dan FB (22), yang diketahui masih berstatus mahasiswa.
Penangkapan dilakukan di rumah J, Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Jumat 20 Desember 2024, malam.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:l, 1 buah koper warna cokelat berisi 2 poket besar narkotika jenis sabu seberat bruto 2.041,79 gram, 2 bungkus plastik teh merek Alishan, 1 unit HP Oppo warna merah.
Kapolres menyebutkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika antar pulau yang dikirim melalui Bandar Udara Internasional Lombok untuk diedarkan di Pulau Sumbawa.
"Saat digerebek langsung tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, terguga tengah menimbang BB dan sedang berkomunikasi dengan pengirim barang di Aceh," ungkapnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Sumbawa menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas jaringan narkotika, khususnya yang melibatkan peredaran antar provinsi.
Saat ini, kedua terduga ditahan di Mapolres Sumbawa. Polisi masih mendalami jaringan pelaku untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (irw/frd)
Load more