Denpasar, Bali - Jumadi, pria asal Jember kelahiran tahun 1992 diamankan jajaran kepolisian Polsek Kuta. Hal ini merupakan buntut dari perbuatannya yang nekad membobol warung angkringan Campion yang terletak di jalan Raya Kuta No.88 B, Kuta, Badung, Bali.
Menurut penuturan Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta, Jumat (18/2/2022) penangkapan terhadap Jumadi bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa 15 Februari lalu. Ketika itu korban mendapat telepon dari salah satu karyawan bernama Largus Marus. Ketika itu Largus melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam warung dan membuka pintu lemari barang-barang.
"Untuk memastikan apa yang terjadi saksi menuju belakang dapur, kemudian staf pelapor mengecek barang-barang yang disimpan di gudang ternyata ada barang-barang yang hilang," tutur Orpa.
Adapun barang yang hilang berupa 7 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah tangga besi, 1 buah pompa air merk Simitshu, 3 krat botol beer besar, 2 krat botol beer kecil, 1 buah cup sield, serta 2 buah cold box ujuran S dan L. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp7,5 juta. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Kuta di hari terjadinya peristiwa.
Polisi kemudian mendatangi TKP dan menggali keterangan dari sejumlah saksi. Berbekal keterangan saksi tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di kediamannya di Jalan Taman Baruna, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Kuta guna proses lebih lanjut. "Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Angkringan Campion. Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut akan digunakan sendiri untuk buka usaha," tegas Orpa. (Aris Wiyanto/ito)
Load more