5. Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan wisatawan.
6. Menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan-kegiatan yang akan berlangsung selama periode liburan baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital.
7. Tempat wisata dan taman rekreasi dihimbau ikut serta mendukung melalui penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai.
8. Mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, salah satunya untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup, melakukan kampanye kebersihan secara berkala, dan menambah jumlah petugas kebersihan di area daya tarik wisata.
9. Memperhitungkan kapasitas daya tampung pada daya tarik wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata dan menghindari terjadinya potensi kerusakan lingkungan.
10. Berperan pada penghitungan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan di destinasi wisata untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas baik dari sisi pengguna transportasi maupun wisatawan destinasi wisata. (awt/hen)
Load more