Denpasar, tvOnenews.com - Demi kenyamanan wisatawan di masa libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengeluarkan surat edaran (SE) bagi penyelenggaraan kegiatan wisata di seluruh Indonesia.
Surat Edaran ini bertujuan agar para pelaku pariwisata memberikan rasa aman, nyaman dan menyenangkan bagi wisatawan yang menghabiskan waktu libur Natal dan Tahun Baru di berbagai destinasi wisata di tanah air.
Saat bertemu dengan sejumlah pejabat pariwisata di Provinsi Bali, Plt Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar Made Ayu Marthini mengatakan, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Wardhana sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/PP.03.00/MP/2024 pada 4 Desember 2024.
"Jadi hari ini kita berkumpul untuk mensosialisasikan surat edaran Menteri Pariwisata terkait wisata yang bersih, aman dan nyaman selama nataru 2024," kata Marthini di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (26/12).
"Surat edaran tersebut yang disampaikan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia untuk memastikan. Karena ini musim liburan akhir tahun ada natal dan libur cukup panjang sehingga bagaimana pariwisata itu nyaman dan bersih menyenangkan," imbuhnya.
Marthini juga mengatakan, Bali sebagai lokomotif pariwisata Indonesia diprediksi akan menerima banyak kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara. Karenanya, koordinasi lintas kementerian atau lembaga terus dilakukan untuk memitigasi potensi permasalahan saat momen-momen besar sehingga dapat diatasi dengan baik.
Selain itu, yang perlu diperhatikan oleh pelaku pariwisata adalah penerapan standar CHSE, pengelolaan kapasitas wisatawan, hingga pengelolaan sampah di destinasi.
Kemenpar mengembangkan program unggulan gerakan wisata bersih untuk meningkatkan kebersihan di destinasi wisata. Karena kebersihan menjadi hal utama terkait kenyamanan wisatawan.
Selain itu, Bali sebagai destinasi favorit wisatawan juga telah bersiap menerima wisatawan. Sejumlah langkah mitigasi telah dirancang, seperti pembukaan Posko Nataru, penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas di area yang berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan di antaranya Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, kawasan wisata Bedugul, Kuta, hingga Ubud.
Kemudian, penyiapan sarana dan prasaranan kesiapsiagaan cuaca buruk dan bencana alam serta monitoring dan evaluasi secara berkala yang terus dilakukan. Upaya mitigasi ini melibatkan InJourney, Polda Bali, Satlantas Polres setempat, Dishub Provinsi Bali, hingga stakeholder terkait lainnya.
“Persiapan tersebut dilakukan karena kita belajar dari sebelumnya, dari tahun lalu. Semoga sampai akhir tahun bahkan awal tahun semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, mengatakan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia selalu siap setiap saat menghadapi momen-momen besar termasuk natal dan tahun baru.
Pihaknya juga telah mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) tata kelola pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder lewat surat keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/HK/2023), melakukan sosialisasi do’s and don’ts wisatawan saat berkunjung ke destinasi, juga monitoring dan evaluasi dengan meninjau sejumlah destinasi. Maka dapat dipastikan Bali sudah sangat siap menyambut wisatawan.
“Kami proyeksikan terjadi peningkatan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara mencapai 20 persen,” ujarnya.
Sementara, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana menambahkan Posko Nataru di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah beroperasi sejak 18 Desember 2024 mencatatkan peningkatan wisatawan tertinggi ada pada tanggal 20 Desember 2024, dengan peningkatan 18 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
“Kami sangat bersyukur bahwa dalam situasi sekarang ini terjadi peningkatan 15 persen rata-rata kurang lebih untuk ke bandara,” ujarnya.
Kemudian, dalam SE Menteri Pariwisata tersebut pengelola daya tarik wisata atau pelaku usaha pariwisata, dihimbau diantaranya:
1. Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.
2. Dalam menjalankan operasional, pelaku usaha agar tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan.
3. Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas atau wahana jika terdapat kerusakan, untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan wisatawan.
4. Dapat bekerja sama dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan dalam rangka penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.
5. Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan wisatawan.
6. Menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan-kegiatan yang akan berlangsung selama periode liburan baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital.
7. Tempat wisata dan taman rekreasi dihimbau ikut serta mendukung melalui penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai.
8. Mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, salah satunya untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup, melakukan kampanye kebersihan secara berkala, dan menambah jumlah petugas kebersihan di area daya tarik wisata.
9. Memperhitungkan kapasitas daya tampung pada daya tarik wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata dan menghindari terjadinya potensi kerusakan lingkungan.
10. Berperan pada penghitungan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan di destinasi wisata untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas baik dari sisi pengguna transportasi maupun wisatawan destinasi wisata. (awt/hen)
Load more