Ia menyebutkan, bahwa pada prinsipnya negara harus hadir kendati ada TKW yang bekerja ilegal maupun resmi untuk memfasilitasi.
"Prinsipnya ilegal, tidak tercatat, dan tercatat, pemerintah tetap hadir melakukan fasilitas untuk warga negara. Pastinya jika bekerja secara resmi ada proteksi. Setiap warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri wajib memiliki jaminan sosial. Hal ini yg menjadi hal penting yang dapat dimanfaatkan oleh setiap warga untuk bekerja ke luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan yang merupakan tenaga kerja wanita atau TKW bernama Ni Ketut Nurhayati (39) asal Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, diduga menjadi korban pembunuhan di Negara Malaysia.
Luh Sri Mulyani salah satu kerabat korban bernama mengatakan, jika Nurhayati ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel dengan berlumuran darah. Hotel lokasi korban ditemukan tewas berada di wilayah Puchong, Malaysia. Polisi setempat menduga korban meninggal dunia karena dibunuh.
"Foto kejadian Mbak Nur itu (korban) pas masih di kamar hotel pas pertamakali ditemukan dan masih berlumuran darah ditutupi selimut," kata Sri saat dikonfirmasi Selasa (7/1). (awt/gol)
Load more