Denpasar, tvOnenews.com - Pasangan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) ditetapkan KPU Bali sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur Bali terpilih periode 2025-2030.
Penetapan Gubernur terpilih dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam Rapat Pleno Terbuka, di Hotel The Trans Resort Bali, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/1).
"Menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut dua saudara Wayan Koster dan saudara I Nyoman Giri Prasta, dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024," kata Lidartawan.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis (9/1).
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan ditetapkan di Denpasar pada tanggal 9 Januari 2025," ujarnya.
Sementara, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Paslon Nomor Urut 1, yaitu Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-Pas) yang telah berkontribusi membangun demokrasi secara sehat dan berkualitas dalam kontestasi Pilgub Bali 2024.
Load more