Mataram, tvOnenews.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan mahasiswi kebidanan inisial RAY (26) menjadi tersangka atas dugaan melakukan praktik aborsi terhadap dirinya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya di Mataram, , mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan terhadap RAY di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
"Jadi, tindak lanjut penetapan tersangka ini yang bersangkutan kami tahan," kata Iptu Eko, Jumat (10/1/2025).
Penyidik menetapkan RAY sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti dari perbuatan pidana tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Dompu tersebut.
"Selain pemeriksaan, kami juga mengupayakan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Pengembangan ini, kata dia, turut mengarah pada asal-usul tersangka memperoleh obat berbentuk pil merek Cytotec yang merangsang proses persalinan tersangka dengan usia kandungan 6 bulan.
Load more