Mataram, tvOnenews.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan mahasiswi kebidanan inisial RAY (26) menjadi tersangka atas dugaan melakukan praktik aborsi terhadap dirinya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya di Mataram, , mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan terhadap RAY di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
"Jadi, tindak lanjut penetapan tersangka ini yang bersangkutan kami tahan," kata Iptu Eko, Jumat (10/1/2025).
Penyidik menetapkan RAY sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti dari perbuatan pidana tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Dompu tersebut.
"Selain pemeriksaan, kami juga mengupayakan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Pengembangan ini, kata dia, turut mengarah pada asal-usul tersangka memperoleh obat berbentuk pil merek Cytotec yang merangsang proses persalinan tersangka dengan usia kandungan 6 bulan.
Iptu Eko meminta masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai bahan edukasi.
Ia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapatkan informasi tentang praktik aborsi secara ilegal
"Adanya kasus ini diharapkan pula kepada masyarakat agar pentingnya mendapatkan edukasi kesehatan reproduksi, dan perlu adanya dukungan sosial agar perempuan tidak mengambil langkah ekstrem yang berisiko tinggi seperti melakukan praktik aborsi secara ilegal," ucap dia.
Polresta Mataram menangani kasus ini berdasarkan temuan lapangan. Informasi kali pertama datang dari masyarakat pada Senin (6/1) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian langsung mendatangi lokasi RAY yang berada di salah satu kamar indekos wilayah Karang Jangu, Kota Mataram.
Ketika tim kepolisian datang, tersangka RAY sudah tergeletak lemas dan bersimbah darah di kamar indekosnya.
Dari kamar terduga pelaku, polisi turut menemukan janin yang sudah berwujud bayi dengan kondisi masih terdapat tali pusar.
Atas temuan tersebut, pihak kepolisian langsung menghubungi Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk menangani bayi RAY, kemudian mengevakuasi terduga pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.
Hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram menyatakan bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah meninggal dunia dalam usia kandungan 6 bulan.
RAY diduga melahirkan bayinya dengan cara meminum obat pil Cytotec untuk mempercepat persalinan. Hal itu dikuatkan dari temuan di lokasi berupa dua butir pil Cytotec. Dari hasil pemeriksaan, RAY mengakui sudah meminum 4 butir dari 6 butir seharga Rp1,25 juta.
Tersangka RAY yang dievakuasi ke RSUD Kota Mataram pada malam itu langsung mendapatkan penanganan medis.
Meskipun dibolehkan untuk dibawa kepolisian, Iptu Eko memastikan bahwa pihaknya tetap memantau kondisi kesehatan RAY setelah melahirkan.
"Kami tetap memantau dan rutin mengecek kondisi kesehatannya walaupun usai mendapat penanganan medis. Setelah kejadian itu, pihak rumah sakit sudah mempersilakan RAY ini untuk dibawa," kata Iptu Eko. (frd/ant)
Load more