"Pada aksi kedua, tersangka terpergok oleh korban sehingga melakukan pembunuhan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak bernapas," imbuhnya.
Tersangka sendiri merupakan karyawan yang diperkerjakan anak korban dan tinggal rumah korban. Tersangka diduga nekat menghabisi korban setelah kepergok mencuri perhiasan milik korban. Sejumlah perhiasan milik korban hilang dari tempat penyimpanannya, termasuk dua buah cincin emas yang dipakai di jari korban.
Setelah kejadian, tersangka kabur dari kamar tempat tinggalnya di belakang rumah korban.
Tersangka juga telah menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp15 juta dan menggunakannya untuk bermain judi online.
"Perhiasan hasil curian tersebut dijual oleh tersangka kemudian digunakan untuk bermain slot (judi online)," ujarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan, pakaian, dan barang-barang milik korban.
"Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke (1), Ayat 3, dan Pasal 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," ujarnya. (awt/far)
Load more