Denpasar, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial dan menuai reaksi netizen di Bali. Dalam video itu seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia, berinisial SGH, mengaku diminta uang sebesar Rp200 ribu, saat melaporkan kasus pembegalan yang dialami dirinya ke Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung.
Menanggapi viralnya video itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, dari hasil penelusuran oleh Propam Bali bersama Unit Operasional (Panit Opsnal) intel Polda Bali terkait berita viral di instagram akun atas nama @balibackseat, dilakukan pengecekan terhadap pengemudi dan diperoleh keterangan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2025.
"Namun diunggah ke medsos tanggal 19 Januari 2025. Saat ini Propam sedang menelusuri kebenaran dari berita tersebut," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Kemudian, dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, memang benar pada Minggu (5/1) sekitar pukul 12.50 WITA telah datang ke Polsek Kuta seorang WNA berinsial SHG dan diantar seorang laki-laki dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan handphone merek IPhone 14 Pro Max Purple, dan diterima dua orang personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta.
Kemudian, saat ditanya oleh petugas SPKT ternyata lokasi kehilangan handphone di daerah Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh anggota SPKT WNA tersebut disarankan untuk melaporkan kehilangan handphone ke Polsek Kuta Selatan.
"Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," imbuhnya.
Load more