Denpasar, tvOnenews.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga pria Warga Negara Asing (WNA) asal India karena melakukan kejahatan scamming atau penipuan lewat internet dengan beroperasi di Bali.
Ketiga WNA itu, berinisial P dan DK yang memiliki visa on arrival (VoA) dan SK yang memiliki visa Kartu Izin Tinggal Sementara atau Kitas investor.
"Menurut keterangan dari tiga pelaku korban ada sebanyak sembilan orang dengan total kerugian kurang lebih Rp5 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (4/2).
Ia menerangkan, sembilan korban adalah WNA India yang berada di Negara India dan tertipu kejahatan scamming oleh ketiga pelaku. Para pelaku ini ditangkap pada Kamis (23/1) sekitar pukul 12:00 WITA di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian, Gang IV, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Tiga WNA India ini melakukan penipuan dengan modus scamming seakan-akan bisa membuat visa, tiket dan dokumen-dokumen lainnya untuk masuk ke Negara Kanada. Sembilan orang korban itu adalah warga Negara India dan semua korban berada di India," imbuhnya.
Modus ketiga pelaku ialah menghubungi para korban di India via videocall lalu meyakinkan korban bahwa mereka bisa membuat visa, tiket dan dokumen lainnya untuk masuk ke Negara Kanada. Kemudian, bila korban percaya pada pelaku meminta untuk transfer sejumlah uang.
Load more