Labuan Bajo, tvOnenews.com - Kasus kekerasan anak perempuan di bawah umur berinisial AW (13) warga Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat masih jalan di tempat hingga kini, Kamis (13/02/2025). Ayah korban, Konstantinus Benkoming (43) mengatakan pelaku yang berinisial MS (44) hingga kini masih berkeliaran bebas di sekitar kampung mereka.
Konstantinus mengatakan, kasus ini terjadi sejak 31 Juli 2024 lalu. Pada saat itu pelaku menganiaya korban di salah satu pesta keluarga mereka dan telah dilaporkan ke Polsek Sanonggoang pada 1 Agustus 2024.
"Awalnya yang masalah dengan pelaku itu, saya. Dia sempat cari saya ke rumah dan merusak perabot di rumah kami. Karena tidak dapat saya, dia cari anak saya yang lagi cuci piring di pesta, dia tampar, tendang, lalu injak," terang Konstantinus, Kamis (13/2/2025) pagi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh. Selain itu, ia juga mengalami sakit bagian bawah perut.
Kanit Reskrim Polsek Sanonggoang, Aipda Gufron mengatakan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan namun terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2015 tentang kekerasan anak dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pelapor, korban, dan 9 saksi, penyitaan barang bukti, persiapan penetapan tersangka. Rencana gelar perkara dilakukan besok (14/02) tapi kasat reskrim masih di Kupang," aku Gufron.
Sebelumnya, setelah kasus ini dilaporkan dan korban divisum, korban sempat dibawa ke Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan SSpS Labuan Bajo. Ia dirawat di tempt tersebut selama 2 minggu.
Load more