Jembrana, Bali - Sembilan ekor penyu selundupan hasil penangkapan Polres Jembrana, Bali, akhirnya dilepasliarkan di Laut Prancak, Selasa (8/3).
Masih banyaknya warga yang menjadikan daging penyu sebagai santapan, membuat penangkapan dan penyelundupan penyu masih sering terjadi, sedangkan untuk sarana upacara sudah ditentukan ukuran dan jumlahnya.
"Melihat ukuran dan usia penyu dipastikan untuk konsumsi. Melihat ukuran yang besar seperti ini, ada sebagian masyarakat yang masih belum teredukasi tentang satwa terlindungi," kata Kasubag Tata Usaha Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Prawono Meruanto.
Sementara dugaan untuk sarana upacara, sesuai kesepakatan antara BKSDA Bali dan PHDI Bali, ukuran penyu yang digunakan untuk keperluan simbolis upacara tidak lebih dari 20 cm dan untuk mendapatnya juga melalui rekomendasi dari BKSDA.
"Kalau lebih dari 20 cm pasti ambil penyu dari alam," ungkapnya.
Sepanjang tahun 2021, BKSDA Bali sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penyu yang digunakan upacara tidak lebih 15 rekomendasi, sedangkan pada tahun ini, dari bulan Januari - Maret sebanyak 5 rekomendasi. Ketentuannya, satu rekomendasi hanya untuk satu ekor penyu untuk sarana upacara.
Selain itu, penyu untuk sarana upacara bukan dari alam liar, tetapi berasal dari tempat penangkaran yang dikelola kelompok pelestari penyu, sehingga penyu yang digunakan berasal dari tempat penangkaran.
Load more