Sebelum dilepas kembali ke habitatnya, sembilan ekor penyu tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter hewan.
"Efektivitasnya sebenarnya lebih cepat lebih baik, karena masih melakukan pengecekan kondisi kesehatan satwa. Jadi kita agak terlambat untuk melepasliarkan. Tapi seperti dilihat, semua kondisi kesehatan baik," pungkasnya.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, pelepasliaran penyu ini merupakan salah satu langkah penyelamatan penyu dari pengungkapan kasus penangkapan sembilan ekor penyu dengan tersangka Sakrani, 57.
"Ini sudah koordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan, bahwa untuk keselamatan penyu dilepasliarkan ke ekosistemnya dan proses hukum tetap berjalan," terangnya.
Pelepasliaran penyu sebagai satwa dilindungi, salah satu perhatian serius dari kepolisian. Pelepasliaran dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa penyu sebagai salah satu satwa yang dilindungi.
Pengungkapan satwa dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas seseorang yang membawa penyu dalam perahu fiber. Petugas kepolisian dari satuan polisi perairan kemudian mendatangi perahu fiber tersebut dan seorang warga berinisial MB (40).
Barang bukti penyu dan pria yang berada di perahu tersebut diamankan ke Polres Jembrana. Polisi masih mendalami pengungkapan penyu yang terancam punah tersebut.
Load more