Sementara, barang bukti yang diamankan 2 buah TV merk sharp 32 Inc beserta remote dan LG 28 Inc beserta remote, 1 gulung kabel antena, 1 buah tas bening ukuran besar, 1 buah tas pinggang, 1 set obeng,
2 buah kunci kamar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri TV di beberapa hotel dan indekos elit di seputaran Kuta. Selain itu, pelaku beraksi seorang diri dengan cara menyewa kamar indekos yang berisi fasilitas lengkap kemudian setelah pelaku masuk kamar pelaku menawarkan TV yang ada di dalam kamar melalui media sosial marketplace.
"Setelah, mendapatkan pembeli pada malam harinya pelaku beraksi melepas TV yang ada di di dalam kamar. Lalu membawanya ke tempat dimana pelaku dan calon pembelinya sepakat bertemu," ujarnya. (Aris Wiyanto)
Load more