Manggarai, NTT - Sejumlah ASN berstatus PNS di Manggarai, Nusa Tenggara Timur dilaporkan meninggalkan tugas bertahun-tahun tanpa keterangan, tetapi mereka masih tercatat sebagai sebagai PNS aktif.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana meminta Bupati Manggarai, Heribertus Nabit segera melakukan pemeriksaan internal dalam rangka penegakan disiplin PNS.
“Itu harus diperiksa oleh tim bahwa betul dia minggalkan tugas. Apalagi berbulan-bulan atau sampai tahunan tidak masuk harus sudah dipecat, pemecatannya tidak dengan hormat,” kata Kepala BKN kepada tvonenews, Kamis (24/3/2022).
Kepala BKN yang datang ke Manggarai dalam rangka menyerahkan SK Pengangkatan dan NIP untuk ratusan CPNS baru mengatakan, pemerintah memperketat aturan disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sekarang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dipecat tidak hormat. Kalau dulu 46 hari kerja akumulasi tidak masuk dipecat, sekarang akumulasi 28 hari setahun bolos kerja dipecat,” urai dia.
Untuk diketahui saja, Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021 berbunyi Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Bima menambahkan, penerapan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar diperketat untuk tiga kategori hukuman, ringan, sedang, hingga berat.
Load more