“Untuk hukuman berat adalah pemecatan dan jumlah hari membolos tanpa keterangan diperketat. Tujuan aturan ini untuk membangun sistem birokrasi yang sehat termasuk melindungi hak-hak PNS agar tidak ada yang sewenang-wenang, semua berbasis pada aturan,” katanya.
BKPSDM Lempar Tanggung Jawab
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi mengaku, satu dari dari sejumlah PNS yang sudah sekian lama meninggalkan tugas adalah staf BKPSDM Manggarai. Stafnya itu bahkan meninggalkan tugas lebih dari tiga tahun.
Selain itu ada juga PNS tenaga kesehatan yang meninggalkan tugas selama 4 tahun. Tercatat pula PNS di Badan Keuangan yang bolos berbulan-bulan.
“Kalau di kepegawaian (BKPSDM) ya kebetulan ada satu staf kita yang sudah lama ia tidak masuk kantor. Begitu. Dan kami sudah panggil yang bersangkutan,” ujar Maksi Tarsi.
Menurutnya, karena lama tidak melaksanakan tugas maka gaji untuk para PNS itu kata Maksi Tarsi telah dibekukan atas perintah pimpinan OPD masing-masing.
“Mereka yang sudah lama tidak masuk kantor gajinya dibekukan, mereka sudah tidak terima gaji,” sebut Maksi Tarsi.
Load more