Menurut Maksi, pihaknya tengah mendata para PNS yang membolos untuk diberi sanksi berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2021.
Namun ketika ditanya kenapa hukuman disiplin urung dijatuhkan kepada para ASN yang sudah bertahun-tahun meninggalkan tugas, Maksi Tarsi malah menyalahkan pimpinan perangkat daerah tempat para ASN bermasalah itu bekerja.
“Kalau di ketentuan PP Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN itu di situ disebutkan bahwa yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan itu adalah pimpinan OPD, dia mengawasi bawahannya. Ketika ada pegawai atau tenaga kontrak yang tidak masuk kantor, maka pembinaannya dilakukan oleh pimpinan dari yang bersangkutan mulai dari tahapan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Jadi dia yang mengetahui karakter atau perilaku bawahannya,” sebut Tarsi.
Dia pun berjanji akan menghimpun data pelanggaran pegawai untuk dilaporkan kepada Bupati Manggarai.
“Untuk proses pemecatan ada tahapannya. Memang kita prihatin ya kalau aturan tidak ditegakkan kasihan dengan PNS yang rajin dan berdedikasi baik. Saya kira pemecatan memang harus ya,” tutupnya. (Jo Kenaru/act)
Load more