Tasdik Kinanto juga menjelaskan bahwa rekomendasi yang dibuat KASN sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
"Wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima," sebutnya tegas.
Seperti ramai diberitakan, Bupati Heribertus G.L Nabit pada 2 Februari 2022 mencopot 26 pejabat Administrator Eselon III A dan III B tanpa alasan yang jelas.
Para ASN yang terkena demosi bahkan "menganggur" selama tiga pekan karena mereka tidak diberi tugas pasca dibebastugaskan sehingga status mereka sempat menggantung.
Namun belakangan Bupati membuat surat perintah tugas kepada 26 ASN itu untuk bekerja sebagai staf biasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Para ASN itu kemudian melakukan upaya hukum melawan Keputusan Bupati Manggarai dengan melayangkan surat pengaduan resmi ke KASN. (Jo Kenaru/act)
Load more