Manggarai, NTT - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur. Surat rekomedasi yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto per 28 Maret 2022 itu beredar luas sejak Selasa (29/3/2022) malam.
Surat KASN dengan nomor B1190/JP.02.01/03/2022 yang bersifat "segera" itu merupakan jawaban atas pengaduan dari 26 orang pejabat eselon IIIA dan IIIB yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.
Setelah menerima surat pengaduan itu KASN lantas mengeluarkan Surat Tugas Nomor: ST/12/KASN/3/2022 tanggal 16 Maret 2022. Pun, tim yang ditugaskan telah melakukan pengumpulan data, dokumen, dan informasi serta klarifikasi bersama-sama dengan BKPSDM Kabupaten Manggarai. Mereka adalah Maksimilianus Tarsi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Manggarai, Maria Elsiana A. Nganta selaku Kabid Pengembangan SDM Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai, serta Robertus Harianto Parat selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan Karir Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam, KASN merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022," demikian bunyi salinan rekomendasi KASN yang diterima tvonenews.com.
Kedua, mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. Kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Dorotea Bohas dan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
"Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali," tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Tasdik Kinanto juga menjelaskan bahwa rekomendasi yang dibuat KASN sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
"Wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima," sebutnya tegas.
Seperti ramai diberitakan, Bupati Heribertus G.L Nabit pada 2 Februari 2022 mencopot 26 pejabat Administrator Eselon III A dan III B tanpa alasan yang jelas.
Para ASN yang terkena demosi bahkan "menganggur" selama tiga pekan karena mereka tidak diberi tugas pasca dibebastugaskan sehingga status mereka sempat menggantung.
Namun belakangan Bupati membuat surat perintah tugas kepada 26 ASN itu untuk bekerja sebagai staf biasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Para ASN itu kemudian melakukan upaya hukum melawan Keputusan Bupati Manggarai dengan melayangkan surat pengaduan resmi ke KASN. (Jo Kenaru/act)
Load more