Badung, Bali -
Universitas Udayana (Unud) Bali, akhirnya memberhentikan sementara Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK terkait kasus
korupsi mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan, sehubungan dengan adanya penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja maka berdasarkan surat keputusan rektor, yang bersangkutan dibebas tugaskan.
"Maka, bersama ini kami sampaikan surat keputusan rektor terkait pembebasan tugas yang bersangkutan dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Udayana," kata Pratiwi, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Ia menyebutkan, bahwa surat keputusan rektor itu, ditujukan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana untuk melakukan pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Load more