"Sebagai bukti komitmen Universitas Udayana dalam upaya mendukung penegakan hukum. Dengan pembebasan tugas diharapkan perkuliahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan lancar," ujarnya.
"Disamping itu, Universitas Udayana memberikan kesempatan kepada yangbersangkutan untuk lebih fokus menyelesaikan proses hukum yang sedang dihadapinya sampai tuntas. Perlu kami sampaikan bahwa pembebasan tugas kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja dilakukan sampai dengan keputusan yang telah ada berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan salah satu tenaga pengajar atau dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Udayana (Unud)ditetapkan sebagai tersangka dengan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Halaman Selanjutnya :
Juru Bicara Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan, bahwa pihaknya sangat prihatin atas hal tersebut.
Load more