Lili menyebutkan, kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dengan proses penyelidikan yang cukup, KPK lalu meningkatkan perkara Eka Wiryastuti dan kawan-kawannya ke tahap penyidikan pada Oktober 2021 dan akhirnya pihak KPK menetapkan tersangka dan ketiganya langsung ditahan. (Aris Wiyanto/ade)
Load more