Sumbawa Besar, NTB - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melarang aktivitas tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Sahabuddin, kepada tvonenews.com Sabtu (2/4/22) menegaskan, tempat hiburan yang malam meliputi kafe, diskotik, dan tempat karaoke dilarang untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah.
"Selain tempat hiburan, warung dan rumah makan juga kita larang untuk buka selama bulan puasa pada jam tertentu," katanya.
Kebijakan ini, kata Kasat Pol PP, menyusul terbitnya Surat Imbauan Bupati Sumbawa Nomor 451.13/169/kesra/2022 tertanggal 23 Maret 2022 prihal himbauan dan seruan menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
"Jadi surat imbauan ini ditunjukkan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, alim ulama, tokoh masyarakat, pengurus masjid, para pengusaha rumah makan, warung, dan tempat hiburan se-Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat Pol PP.
Menindaklanjuti surat tersebut lanjut kasat, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan Kasat Pol PP sebagai penegasan terhadap beberapa poin yang tidak diatur dalam surat imbauan bupati. Pihaknya juga telah mengantar langsung surat tersebut kepada pihak-pihak terkait.
"Kami dari Satpol PP, sudah mengantar langsung surat tersebut khusus pengusaha rumah makan, restoran, warung, dan tempat hiburan," kasat menjelaskan.
Load more