Sumbawa Barat, NTB - Maraknya kasus anjing gila di delapan kecamatan di kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, cukup membuat resah masyarakat.
"Jumlah kasus yang meningkat membuat Pemda KSB menetapkan KLB Rabies," kata Dandim 1628/SB Letkol Inf Octavian Englana Partadimaja, kepada tvonenews.com, Rabu (6/4/22).
Dandim mengungkapkan, bahwa penetapan status KLB, Pemda KSB juga telah melaksakan rapat koordinasi dengan membentuk tim penanganan dan pencegahan dengan memaksimalkan peran semua stakeholder terkait.
"Selain peran pemerintah dan aparat, peran aktif masyarakat untuk kesiapan bersama menghadapi kondisi ini. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik, namun tetap diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan," ujar Dandim.
Untuk itu, lanjut Dandim, telah diinstruksikan kepada Danramil jajaran serta Babinsa di seluruh jajaran Kodim 1628/SB untuk turun bersama sama stake holder terkait untuk pendampingan baik dalam pencegahan maupun penanganan agar mengurangi keresahan masyarakat.
"Beberapa Babinsa diantaranya Babinsa Desa Lalar Liang, Serda Saiful, Babinsa Desa Temekan, Serda Zinurain, Babinsa Desa Seminar Salit, Sertu Syahrul, Babinsa Desa Mujahidin, Sertu Kusmiran, bersama Babinkamtibmas, Tim Puswan dan (Kasira) kadus, RT serta agen PDPGR melaksanakan pendampingan pencegahan melalui kegiatan VAR door to door di tiap-tiap warga yang memelihara anjing, kucing, kera," Dandim menjelaskan.
Diungkap Dandim, bahwa secara umum semua stakeholder telah siap memberikan penanganan terhadap kondisi ini, mengingat KASIRA (kader siaga rabies) telah lama terbentuk dan bekerja di semua kecamatan didukung , Babinsa, Babinkamtibmas, Puskeswan Dinas Pertanian, Satpol PP, agen PDPGR.
Load more