"Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan menemui salah satu keluarganya yang ada di dalam rumah dan menceritakan peristiwa yang dia alami," terang Andrian.
Pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng. Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibu korban dan juga pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil visum, maka terhadap terduga pelaku pada Rabu (6/4/2022) diamankan di Polres Buleleng.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana Pendek warna hitam, 1 potong BH warna biru, dan hasil visum.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," tegas Andrian. (Aris Wiyanto/act)
Load more