Buleleng, Bali - Nasib malang menimpa gadis 14 tahun asal Buleleng. Dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Peristiwa keji ini dilaporkan ke Polres Buleleng oleh ibu kandung korban.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/4/2022).
Peristiwa pemerkosaan ayah terhadap anak kandung itu terjadi pada Sabtu (26/3/2022) di rumah korban.
"Awal kejadian saat korban sedang di kamar karena kondisi badannya tidak enak badan serta sudah tertidur. Kemudian datang terduga pelaku, langsung membuka baju korban sampai korban tidak menggunakan pakaian sehelai pun," ucap Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangan pers, Jumat.
Ketika itu korban sempat berteriak, “Kenapa Jik (Pak), mau ngapain?"
Namun korban tidak berdaya karena dipaksa diam oleh pelaku, sambil kedua tangannya dibelenggu.
Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban yang tidak lain adalah anak kandungnya.
"Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan menemui salah satu keluarganya yang ada di dalam rumah dan menceritakan peristiwa yang dia alami," terang Andrian.
Pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng. Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibu korban dan juga pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil visum, maka terhadap terduga pelaku pada Rabu (6/4/2022) diamankan di Polres Buleleng.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana Pendek warna hitam, 1 potong BH warna biru, dan hasil visum.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," tegas Andrian. (Aris Wiyanto/act)
Load more