Denpasar, Bali - Taryana, seorang warga Dalung, Kuta Selatan, Bali diamankan polisi. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual gas elpiji ini, diamankan karena nekat mengoplos gas subsidi tabung 3 kg atau gas melon ke dalam tabung 12 kg yang non-subsidi.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana melalui keterangan pers Jumat (8/4/2022) menjelaskan penangkapan terhadap Taryana bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas penyuplai gas yang ada di sekitaran Dalung yang melakukan penyalahgunaan niaga BBM dan atau LPG yang disubsidi oleh pemerintah.
Aktivitas mencurigakan itu terjadi di toko gas di Jalan Raya Pandu, Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Atas informasi tersebut, tim mencari kebenaran dengan melakukan pengawasan, pengintaian, dan pembuntutan terhadap terduga pelaku," kata Sudana.
Hingga pada Jumat (25/3/2022) lalu sekitar pukul 12.30 wita, saat petugas lewat di depan toko tercium bau seperti kebocoran gas.
"Selanjutnya pelapor beserta tim melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti di dalam toko," ujar Sudana.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengoplosan gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg sebanyak 13 tabung gas. Aksi ini dilakukan sendiri dengan cara menggunakan alat stik dan dibantu balok es untuk mempermudah pemindahan isi gas tersebut. (Alfani/act)
Load more