"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78, Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia," ujarnya. (awo/chm)
Load more