"Diduga karena rambut siswa panjang. Dalam video tersebut bukan hanya hukum push up yang dihadiahi siswa tersebut. Namun, juga terlihat guru tersebut diduga menginjak bahu siswa dengan kaki kanannya," terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Wayan Sutrisna saat dikonfirmasi mengatakan untuk peristiwa itu bukan kewenangan Disdikpora Kabupaten Karangasem, tapi kewenangan Disdikpora Provinsi Bali.
"Itu bukan di kewenangan Dinas Pendidikan di kabupaten, SMA itu kewenangan Dinas Provinsi. Kita, Dinas Pendidikan Karangasem punya kewenangan pada TK, SD, dan SMP. Kalau di SMA, bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten," kata Sutrisna, saat dihubungi Selasa.
Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya juga mendapat kiriman video rekaman tersebut. Namun, pihaknya tidak mengetahui sekolah SMA di Karangasem yang terjadi peristiwa tersebut.
"Kita sudah menyampaikan melalui pengawas. Tapi, secara teknis silahkan berkoordinasi dengan Dinas Provinsi menyikapi kejadian-kejadian seperti ini," ujarnya.
"Coba konfirmasi (ke Disdikpora Provinsi Bali) biar tidak salah. Memang SMA, saya dapat juga kiriman (video) seperti itu. Saya sudah kontak ke provinsi untuk difasilitasi tanggungjawab di sana. Kalau secara etika kita tidak punya kewenangan, tapi kalau kami kewenangan terhadap guru-guru yang ada di TK, SD dan SMP," ujarnya. (awo/act)
Load more