Denpasar, Bali - Setelah viral di media sosial dan menuai kritik netizen, kepala sekolah di Karangasem dipecat karena melakukan tindakan tidak terpuji dengan menginjak bahu siswanya.
Pihak Disdikpora Bali telah memanggil oknum kepala sekolah tersebut dan dilakukan pemeriksaan hingga diputuskan pemberhentian sebagai kepala sekolah. Namun I Komang Sudiana tetap menjadi guru dan dipindahkan ke sekolah lainnya.
"Setelah kita melakukan berbagai sudut pandang. Kita, keluarkan keputusan gubernur bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala sekolah, per hari ini. Dan menjadi guru biasa dan dipindahkan ke sekolah lain," kata Boy, saat dihubungi Rabu (13/4/2022)
Ia menerangkan, dengan adanya video viral itu oknum kepala tersebut sudah dipanggil dan diperiksa dan mengakui bahwa di dalam video itu adalah dirinya.
"Kita mengonfirmasi dan klarifikasi apa benar yang bersangkutan adalah yang di video. Yang bersangkutan bilang betul, itu dirinya. Hal itu, dilakukan memang untuk menerapkan disiplin. Tentu kita apresiasi niat baik untuk menerapkan disiplin kepada siswa. Hanya saja, cara-caranya tentu ada yang mendidik sesuai dengan pembentukan karakter kepada siswa, dan tidak seperti itu caranya," imbuhnya.
Ia juga menyatakan, bahwa memang kepala sekolah tersebut menerapkan tindakan disiplin push up terhadap para siswanya yang tidak mencukur rambutnya.
"Hukuman disiplin terhadap push up terhadap anak-anak yang katanya tidak mencukur rambutnya. Maksudnya kan baik supaya rapi, hanya saja caranya tidak benar dan itu menurut kami karakter tidak benar dan seorang pendidik seharusnya menunjukkan bagaimana sebenarnya mereka mendisplinkan siswanya," ujarnya.
Ia juga mengimbau, bagi kepala sekolah, tenaga pendidik, serta guru di Bali harus mengambil hikmah dalam peristiwa tersebut dengan cara-cara mendisplinkan siswa dengan cara yang benar.
"Memang mendidik dan mendisplinkan bagus. Tetapi, ada cara-cara yang terpelajar untuk anak-anak itu dan terdidik. Lebih mengedukasi, jangan seperti itu caranya. Jadi, saya ingatkan Bapak Gubernur tidak main-main kalau ada saja kepala sekolah atau guru yang mendisiplinkan siswanya seperti itu," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, video berdurasi pendek membuat heboh media sosial karena memperlihatkan seorang guru yang diduga menginjak bahu seorang siswa saat sejumlah siswa di hukum push up di ruangan kelas dan menjadi viral di media sosial, Selasa (12/4/2022).
Peristiwa tersebut, terjadi di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Karangasem, Bali. Dalam video itu terlihat sejumlah siswa di hukum push up dan seorang guru yang sedang berdiri menghampiri salah satu siswa yang di hukum, lalu menginjak bahu siswa tersebut dengan kaki kanannya.
"Seorang guru diduga menginjak bahu siswa yang lokasinya di salah satu SMA di Karangasem," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menerangkan, bahwa guru tersebut menghukum sejumlah siswa itu, karena para rambut siswa panjang.
"Diduga karena rambut siswa panjang. Dalam video tersebut bukan hanya hukum push up yang dihadiahi siswa tersebut. Namun, juga terlihat guru tersebut diduga menginjak bahu siswa dengan kaki kanannya," terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Wayan Sutrisna saat dikonfirmasi mengatakan untuk peristiwa itu bukan kewenangan Disdikpora Kabupaten Karangasem, tapi kewenangan Disdikpora Provinsi Bali.
"Itu bukan di kewenangan Dinas Pendidikan di kabupaten, SMA itu kewenangan Dinas Provinsi. Kita, Dinas Pendidikan Karangasem punya kewenangan pada TK, SD, dan SMP. Kalau di SMA, bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten," kata Sutrisna, saat dihubungi Selasa.
Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya juga mendapat kiriman video rekaman tersebut. Namun, pihaknya tidak mengetahui sekolah SMA di Karangasem yang terjadi peristiwa tersebut.
"Kita sudah menyampaikan melalui pengawas. Tapi, secara teknis silahkan berkoordinasi dengan Dinas Provinsi menyikapi kejadian-kejadian seperti ini," ujarnya.
"Coba konfirmasi (ke Disdikpora Provinsi Bali) biar tidak salah. Memang SMA, saya dapat juga kiriman (video) seperti itu. Saya sudah kontak ke provinsi untuk difasilitasi tanggungjawab di sana. Kalau secara etika kita tidak punya kewenangan, tapi kalau kami kewenangan terhadap guru-guru yang ada di TK, SD dan SMP," ujarnya. (awo/act)
Load more