Denpasar, Bali - Adanya isu kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA) hingga tiga kali lipat, menjadi Rp1,5 juta membuat resah pelaku pariwisata di Bali. Mereka menilai kenaikan akan memberatkan wisatawan yang datang ke Bali, dan kontra produktif dengan kebijakan pemulihan Pariwisata.
Penolakan wacana kenaikan tarif VoA digaungkan para pelaku pariwisata Bali, yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), yang menolak adanya rencana kenaikan VoA tiga kali lipat itu.
"Saya, baru menerima selebaran saja tapi kalau itu jadi, kita protes. Iya, kita industri menolak karena pariwisata baru menggeliat," kata Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, saat dihubungi, Kamis (14/4).
Ia menerangkan, bahwa pihaknya belum paham selebaran itu dari mana, karena tidak ada kop surat tapi terlihat resmi.
"Belum paham, kita itu dapat selebarannya. Artinya, belum kita pastikan dari mana karena tidak ada kop surat, atau apa. Tapi seperti resmi dan itu membingungkan juga," imbuhnya.
Ia juga mengirimkan isi dari selebaran tersebut dan tertulis, Isi Nota Dinas No. IMI 1-KU.01.03-066, mulai tanggal 16 April 2022.
Kenaikan Harga PNBP untuk :
1. Visa Kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari menjadi Rp2.000.000
2. Visa Saat Kedatangan menjadi Rp1.500.000
3. Memperkenalkan jenis visa kunjungan baru atau dan ITAS Non Kerja yang lebih panjang periode staynya.
Kemudian, Contents of Official Note No. IMI 1-KU.01.03-066. Starting April 16, 2022
PNBP Price Increase for
1. Single Entry visit visa for a maximum of 60 days becomes Rp. 2,000,000
2. Visa on Arrival to Rp.1,500,000
3. Introducing a new type of Visit Visa / and Non-Work ITAS with a longer stay period.
Load more