Pihaknya juga belum mengetahui isu tersebut dari mana. Tapi kemungkinan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Itu kalau (tidak salah) Kemenkumham. Tapi jelasnya saya belum tau," ujarnya.
Ia juga menerangkan, bahwa VoA itu berlaku 30 hari bagi wisman ke Bali dengan membayar Rp500 ribu per orang. Namun, bila 60 hari biaya bisa mencapai Rp1 juta.
"Biasanya, rata-rata tamu-tamu itu 30 hari. Paling dia tinggal di sini dia menghabiskan dua dan tiga minggu tinggal disini," jelasnya.
Menurutnya, wajar saja bila pelaku industri di Bali menolak adanya kebijakan tersebut. Karena, saat ini masih memberikan relaksasi untuk wisman yang mulai datang. Selain itu, pertimbangannya harus dibandingkan dengan negara pesaing lainnya seperti Thailand.
"Jadi, wajar mereka menolak kalau mereka (wisman) kesini sama keluarga empat orang begitu, kan ada tambahan (biaya)," ujarnya.
Namun, menurutnya bila akan memberlakukan kebijakan itu timing tidak tepat, karena saat ini Bali sedang meningkatkan animo wisman datang ke Bali.
Load more