Mataram, NTB - Penanganan kasus begal yang menjadikan korban sebagai tersangka, ditarik oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Hal ini dilakukan agar kasus yang menimbulkan kontroversi ini bisa dibuat terang benderang.
Pernyataan pengambilalihan perkara ini disampaikan langsung oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. Djoko Poerwanto Kamis sore.
Kasus ini ditangani sepenuhnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dengan dua laporan polisi, yaitu kasus pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan.
Sebelumnya korban begal yang juga menjadi tersangka pembunuhan, Amaq Sinta, sudah ditangguhkan penahanannya pada hari Rabu. Penangguhan ini dilakukan setelah banyaknya desakan dari masyarakat.
Amaq Sinta disangkakan menghilangkan nyawa orang lain (dua anggota begal) yang mencoba membegalnya, saat mengantar kebutuhan makan keluarga yang dirawat di rumah sakit.(hzi/chm)
Load more