Denpasar, Bali - Adanya isu kenaikan Visa on Arrival (VoA) sebanyak 300 persen yang meresahkan pelaku pariwisata di Bali ditanggapi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli mengatakan isu kenaikan VoA sebanyak tiga kali lipat tersebut adalah hoaks.
"Masih tetap Rp 500 ribu. Itu informasi hoaks buka informasi yang benar. Sampai sekarang, aturan pemerintah masih tetap Rp 500 ribu," kata Jamaruli, saat ditemui di Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (16/4/2022) sore.
Aturan soal tarif VoA sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 28, Tahun 2019 soal jenis tarif VoA.
"Itu, sudah diatur PP 28 Tahun 2019. Dan sampai sekarang itu belum ada perubahan. Jadi, tidak ada kenaikan VoA masih harga lama. Mengubah aturan pemerintah, tidak semudah itu, hanya isu yang diembuskan saya juga tidak tau. Hoaks itu," imbuhnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar jangan menyebarkan informasi yang tidak benar. Karena, saat ini pariwisata di Bali sudah mulai bangkit. Karena, menurutnya bila ada informasi tersebut bisa saja calon wisatawan mancanegara (Wisman) menggagalkan liburan ke Bali.
"Kita baru mulai kunjungan orang asing jangan lagi dirusak dengan hal-hal begitu. Jangan, sampai ada informasi yang menyesatkan masyarakat," ujarnya.
Load more