Denpasar, Bali - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu dengan barang bukti lebih dari 900 gram.
Pengedar bernama Jeremy tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dan analisi intelegen dan berujung penangkapan di areal parkir rumah kos, di jalan Wisma Nusa Permai, Kuta pada 5 April 2022 lalu.
"Saat penggeledahan terhadap badan, kamar dan kendaraan pelaku tim menemukan satu buah kotak kardus coklat yang di dalamnya ditemukan satu bungkus teh China bertuliskan Guanyingwang," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan pers, Rabu (27/4/2022).
Saat dibuka dalam bungkusan tersebut ditemukan Narkotika berupa Metamfetamina (Shabu) dengan berat 1,04 kg di atas kursi penumpang baris pertama, atau di belakang kursi pengemudi.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dirinya disuruh seseorang bernama Kirno di Surabaya.
"Mereka ini jaringan Surabaya - Bali, barang bukti dikirim ke seseorang di Bali dengan imbalan sebesar Rp. 5 juta yang ditransfer ke rekening milik pelaku," ucap Sugianyar. (asi/ito)
Load more