Bangli , Bali - Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali, yang beragama Buddha mendapat remisi, pada Senin (16/5/2022).
Sementara, dari 13 orang yang menerima remisi Waisak seluruhnya masuk dalam kategori RK I.
“Artinya, kepada yang bersangkutan masih perlu menjalani masa pidananya di Lapas," imbuhnya.
Sementara, besaran remisi yang diperoleh oleh masing-masing WBP berbeda-beda tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. Diantaranya, 2 orang memperoleh remisi 15 hari, 4 orang 1 bulan, 5 orang 1 bulan 15 hari, dan 2 orang lagi sebesar 2 bulan.
"Adapun sisanya sejumlah lima orang WBP tidak memperoleh remisi dikarenakan sudah menjalani subsider (atau) pidana pengganti denda masuk dalam register F dan masuk ke usulan remisi keterlambatan administrasi," ujarnya. (awt/mii)
Load more