Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meremas payudara korban. Disisi lain, keterangan dari keluarga pelaku menerangkan, bahwa saat ini pelaku sedang dalam perawatan jalan oleh dokter kejiwaan dan mengharuskan pelaku rutin minum obat karena mengidap penyakit skizofrenia.
"Kini pelaku ditahan di Mapolres Badung dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun," ujarnya. (awt/rey)
Load more