Manggarai, NTT- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Manggarai Nusa Tenggara Timur tengah menangani sejumlah dugaan korupsi dana desa yang melibatkan beberapa bekas kepala desa.
Terbaru, penyidik menetapkan Siprianus Patria sebagai tersangka. Kepala Desa Welu Kecamatan Cibal periode 2013-2019 ini tersandung pengelolaan Dana Desa dengan jumlah kerugian negera sebesar Rp 843.873.597.
Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki menjelaskan, SPDP Siprianus Patria sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.
“Saudara SP ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019,” kata Iptu Arviandre, Rabu (1/6/2022).
“Pemeriksaan tersangka sudah kita kita jadwalkan pada Kamis besok (2/6/2022),” sambungnya.
Tersangka SP, tambah Kasat Aviandre, diduga menggelapkan pajak dan melaksanakan proyek fiktif.
“Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” sebutnya.
Load more