Manggarai, NTT- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Manggarai Nusa Tenggara Timur tengah menangani sejumlah dugaan korupsi dana desa yang melibatkan beberapa bekas kepala desa.
Terbaru, penyidik menetapkan Siprianus Patria sebagai tersangka. Kepala Desa Welu Kecamatan Cibal periode 2013-2019 ini tersandung pengelolaan Dana Desa dengan jumlah kerugian negera sebesar Rp 843.873.597.
Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki menjelaskan, SPDP Siprianus Patria sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.
“Saudara SP ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019,” kata Iptu Arviandre, Rabu (1/6/2022).
“Pemeriksaan tersangka sudah kita kita jadwalkan pada Kamis besok (2/6/2022),” sambungnya.
Tersangka SP, tambah Kasat Aviandre, diduga menggelapkan pajak dan melaksanakan proyek fiktif.
“Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” sebutnya.
Selain Desa Welu, ujar Kasat Aviandre, penyidik Tipikor tengah mendalami dugaan korupsi Dana Desa di Desa Compang Cibal dan Desa Welu. Namun penyelidikan dugaan korupsi dua desa yang berada di Kecamatan Cibal tersebut masih menunggu hasil audit investigasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai.
“Desa Compang Cibal masih audit investigasi oleh inspektorat statusnya masuk tahap penyelidikan. Yang dilaporkan yakni mantan Pj Desa Compng Cibal untuk beberapa kegiatan di desa tersebut tahun 2019,2020, dan 2021,” tutur Iptu Avindri.
“Kita juga sedang menunggu dari inspektorat terkait dugaan korupsi di Desa Latung. Masih audit investigasi oleh Inspektorat,” tambahnya.
Dia pun memastikan penyelidikan dugaan korupsi Desa Compang Cibal dan Desa Latung bakal memakan waktu berbulan-bulan karena masih menunggu hasil hitung kerugian negara oleh ahli hitung di Inspektorat Manggarai.
“Penyelidikan Dana Desa ini kan pasti Panjang. Teman-teman di Inspektorat pasti harus memeriksa semua dokumen termasuk SPJ banyak pihak ya, jadi kita tunggu saja,” tutupnya. (jku/act)
Load more