Benyamin mengambil batako yang ada di tumpukan dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali, disusul oleh pelaku Papi megambil batako dan ikut memukul kepala korban dan terakhir pelaku Minto mengambil kayu di TKP dan memukul kepala korban.
Lalu, para pelaku membawa korban dan membuang di selokan atau got di Jalan Pidada I, Denpasar, Bali, dalam kondisi korban sudah tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku Papi mengangkat korban dan menaruh di selokan, Daud juga menaruh dua buah kayu dan sepeda motor Kawasaki milik Korban di dekat jenazah korban dan para pelaku meninggalkan TKP dan pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolresta Denpasar Bali Bambang Yugo Pamungkas, motif dari para pelaku terhadap korban karena sakit hati setelah terjadi cekcok dalam acara ulang tahun rekannya
"Motif para pelaku merasa jengkel dan sakit hati terhadap korban setelah terjadinya keributan dalam acara ulang tahun istri rekannya," ujarnya.
Lewat peristiwa tersebut, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian menangkap ketiga pelaku yang ternyata berteman dan sempat melakukan rekayasa pembunuhan terhadap korban yang diduga akibat kecelakaan.
"Mereka ini saling kenal dan berteman.Yang punya ide untuk (rekayasa) kecelakaan lalu lintas adalah si DPO. Jadi, awalnya korban berkata-kata kasar kepada para tersangka lalu mereka melakukan tindak pidana pembunuhan. Intinya, mereka mabuk ada perselisihan jadilah masalah seperti itu," ujarnya.
Para pelaku ini, dihukum berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (awt/mg5/chm)
Load more