Denpasar, Bali - Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria bernama George Herman Lakollo (31) karena melakukan dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.
Pelaku, menganiaya korban karena kesal setelah mendengar kabar bahwa pelaku dianggap sebagai 'kacung' oleh korban dalam usaha bisnis yang mereka rintis bersama.
"Korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. Mereka, statusnya sebelumnya pacaran dan ada komitmen untuk membuka usaha atau bisnis bersama dalam hal ini memelihara anjing," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/6/2022).
Peristiwa itu, terjadi pada Kamis (9/6) lalu sekitar pukul 23.30 Wita, yang berlokasi di Jalan Sutoyo, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Saat itu, korban dan pelaku sedang duduk mengobrol di halaman rumah pelaku dan membahas tentang usaha bisnis mereka. Saat itu mereka ngobrol sambil meminum arak.
Saat perbincangan itu pelaku merasa tersinggung karena mendengar isu di luar yang mengatakan jika pelaku adalah kacungnya korban dalam bisnis yang dijalankan berdua.
Lalu, korban mencoba meluruskan isu tersebut tetapi terjadi salah paham antara mereka dan tiba-tiba pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, dengan memukul menggunakan telapak tangan sebanyak satu kali yang mengenai kepala sebelah kiri. Kemudian, pelaku mencekik korban dan membantingnya di halaman rumah.
Tak sampai di situ, pelaku juga menendang korban yang mengenai dada dan mulut korban.
"Mereka, sebelum cekcok minum-minuman keras dan saat sedang mengobrol pelaku ini mengutarakan ketersinggungannya, bahwa ada informasi di luar dalam menjalankan bisnis ini pelaku dianggap sebagai kacung atau pesuruhnya si korban. Dan, dia (pelaku) tidak terima dan minta klarifikasi lalu terjadi perdebatan dimana korban tidak pernah merasa mengungkapkan seperti itu," ujarnya.
"Akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, kepala belakang dan punggung, lalu Korban mengalami luka bekas cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas," imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat dan petugas langsung bergerak cepat saat hari itu juga menangkap pelaku dirumahnya.
Kini pelaku disangkakan melakukan kekerasan terhadap korban. Dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 2 tahun 8 bulan. (awt/ebs)
Load more